PERKADES

  • PERKADES

    18 Oktober 2018 08:22:28 WIB Administrator
    PERKADES
    bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tangungjawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Bidang Pelayanan Pungutan dan Non Pungutan Desa serta dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan ..selengkapnya

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Plumbungan

tampilkan dalam peta lebih besar