PERDA
-
PERDA
17 Oktober 2018 13:58:27 WIB AdministratorPERDA a. bahwa guna mewujudkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan ..selengkapnya
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |