PERDA

  • PERDA

    17 Oktober 2018 13:58:27 WIB Administrator
    PERDA
    PERDA   a. bahwa guna mewujudkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan ..selengkapnya

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Plumbungan

tampilkan dalam peta lebih besar