Lembaga Masyarakat Lainnya

31 Januari 2017 19:26:21 WIB

Lembaga Masyarakat Lainnya 

 

lembaga kemasyarakatan adalah terjemahan dari istilah asing yaitu social-institution. Selain itu, ada juga yang mempergunakan istilah  pranata sosial atau istilah lainnya adalah bangunan sosial. Istilah-istilah  tersebut kami tidak persoalkan karena pengertian lembaga kemasyarakatan lebih menunjukkan pada suatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian-pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi ciri dari lembaga tersebut (Soekanto, 1981 : 73). Lebih jauh dikatakan bahwa lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di  dalam kehidupan masyarakat.
Pengertian Lembaga Kemsayarakatan Menurut Iver dan page dalam Arifin (1991:12), bahwa pengertian lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk  mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang disebut assosiation.
Kemudian Wiesedan Becker,  melihat lembaga tersebut dari sudut fungsinya, sehingga pengertian lembaga kemasyarakatan ini diartikan sebagai suatu jaringan dari proses-proses hubunngan antar manusia dan antar kelomppok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola-polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan mannusia dan kelompoknya. Sedangkan Summer, melihat dari sudut kebudayaan, yang mengartikan pengertian lembaga kemasyarakatan  sebagai perbuatan, cita-cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta bertujuan untuk memennuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Ballard (1936) dikatakan, bahwa lembaga sosial adalah perangkat-perangkat hubungan manusia yang telah mapan dengan tujuan tertentu dengan kemauan umum. Soemardjan dan Soemardi (1963) dalam ”Setangkai Bunga Sosiologi” menerjemahkan social institutions kedalam istilah indonesia yaitu lembaga-lembaga kemasyarakatan. 
Selanjutnya dalam pengertian lembaga kemasyarakatan dikatakan bahwa semua kaidah sosial dari segala tingkatan berkisar pada suatu keperluan pokok dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu kelompok yang diberikan nama lembaga kemasyarakatan. Chinoy, Memandang lembaga sosial identik dengan norma sosial, yang berbeda dengan W Hamilton bahwa lembaga sosial adalah tata cara kehidupan kelompok yanng mempunyai sanksi dalam berbagai tindakan. Gouldner yang sedikit pragmatik, mengatakan bahwa pengertian lembaga sosial merupakan patokan-patokan untuk mengatasi berbagai masalah di dalam masyarakat Coley dan Davis dalam ”Social Organization” and ”Human Sosiety” mengatakan bahwa lembaga sosial merupakan kaidah-kaidah yang kompleks, yang ditetapkan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya secara teratur, dan Davis lembaga sosial sebagai perangkat kebiasaan dan tata kelakuan yang berkaitan dengan berbagai fungsi yang merupakan bahagian dari struktur sosial. Parsons dalam ”the social System” berupaya menjelaskan batas-batas kesatu-paduan lembaga-lembaga sosial serta variasi-variasinya dalam struktur sosial. Menurut Wiese dan Becker dalam ”Institutionalization” mengatakan bahwa pelembagaan adalah proses yang dilewati oleh setiap norma sosial yang baru, untuk menjadi bahagian dari salah saaatu lembaga sosial. Proses yang dilewati ini dimaksudkan untuk membawa norma-norma sosial diakui, dikenal, disepakati, dihargai, dan kemudian ditaati serta dipertahankan di dalam kehidupan sehari-hari. Soekanto (1981) dalam Arifin 1991:16)

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Plumbungan

tampilkan dalam peta lebih besar